Nah Lohh!! Partai Nasdem Kok Minta Hak Angket Soal Ahok Disetop, Ada Kepentingan Apa?
Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem, Johnny G. Plate, menilai usulan hak angket untuk menyelidiki pengangkatan kembali Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak tepat. Menurut dia, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberhentian sementara hanya diberlakukan dalam ancaman pidana minimal lima tahun.
"Ahok ini hukuman maksimal. Kalau mau (dibawa) politik harus ada niat baik, kalau untuk mengacau, janganlah," kata Johnny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 13 Februari 2017.
Johnny mengimbau supaya semua usaha pengajuan hak angket disetop. Sebab, masyarakat sedang memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah 2017. "Biarkan rakyat tenang dalam memilih di masa tenang ini," kata dia.
Ia pun meminta agar pengajuan hak angket menjadi opsi terakhir untuk menyelidiki pengangkatan Basuki. NasDem, kata dia, akan berkonsolidasi dengan partai pendukung pemerintah dalam menggunakan hak angket ini. "Kami yakin koalisi partai pendukung pemerintah akan menolak itu," kata dia. "DPR harus fokus melaksanakan tugas utama yang prioritas."
Hingga siang tadi, sebanyak 90 anggota Dewan dari empat fraksi: PKS (16), Demokrat (42), PAN (10), dan Gerindra (22), menandatangani usulan tersebut. Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, mengatakan akan memproses usulan tersebut melalui Rapat Pimpinan, Badan Musyawarah, dan diparipurnakan. "Masih dua kali masa sidang paripurna lagi," kata Aher, sapaan akrab Partai Demokrat.
Johnny pun menilai pengajuan hak angket ini adalah bagian untuk menghadang Basuki dalam Pilkada DKI. Padahal, kata dia, terdapat 100 daerah yang juga melaksanakan pilkada. "Ini semuanya ke Ahok-Ahok lagi," kata dia.
Politikua Partai Amanat Nasional Yandri Susanto mengatakan hak angket ini adalah kontrol Dewan terhadap kinerja pemerintah. Menurut dia, pihaknya akan mendengar argumen semua pihak terkait pengangkatan Basuki. "Kami minta penjelasan untuk mengetahui argumen pemerintah," kata Yandri.
0 komentar:
Posting Komentar