Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, dihadirkan dalam sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Rizieq menyatakan perkataan Ahok mengenai Surah Al Maidah Ayat 51 di Kepulauan Seribu mendoai Alquran dan Rasul.
Dia mendengar dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok melalui rekaman video. Selain itu, penyidik sempat kembali memutar video tersebut saat pemeriksaannya sebagai saksi pelapor.
"Yang saya ingat apa yang tertuang di BAP. Saya minta ulang ‘Jadi jangan percaya sama orang....’, biarpun setelah itu ada kalimat lain soal programnya," kata Habib Rizieq di ruang persidangan, Selasa (28/2/2017).
Pernyataan Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu, lanjut dia, jelas merupakan penistaan agama. Habib Rizieq bahkan menyebut Ahok tak hanya menodai Surah Al Maidah Ayat 51, tetapi juga Alquran secara keseluruhan dan Nabi Muhammad SAW sebagai pembawa wahyu tersebut.
"Ini bukan saja penodaan Alquran tapi juga Rasul, ulama, dan semua umat Islam agar jangan pilih pemimpin non-Muslim," ucap dia.
Habib Rizieq pun menilai beberapa frasa yang disebut Ahok dalam pidato itu tidak etis diungkapkan oleh seorang gubernur.
"Kata ‘macam-macam’ itu tidak etis dan termasuk pelecehan, termasuk (Surah) Al Maidah itu sendiri. Kata takut masuk neraka. Ini pertegas bahwa konteks nya adalah pilkada. Kata-kata ‘Dibodohi’ ini pertegas penodaan oleh terdakwa," ujar dia.
Dia juga heran, kenapa hingga saat ini polisi tidak menahan Ahok. Padahal, persidangan sudah berjalan sampai 12 kali.
"Karena sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia, siapa pun yang melanggar terkait Pasal 156 a tidak ada yang tidak ditahan, bahkan baru tersangka saja sudah ditahan. Ini kok sudah terdakwa 12 kali sidang, masih belum ditahan. Karena itu kita minta untuk segera dilakukan penahanan," kata Habib Rizieq.
Selain Habib Rizieq, ada satu saksi ahli lain yang dihadirkan dalam sidang hari ini. Ia adalah ahli hukum pidana dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Choir. Keduanya dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).